Menkes pada Pertemuan AIPKI di MenadoKepada seluruh tenaga kesehatan, tumbuhkan jiwa melayani dalam sanubari dan berikan pelayanan sepenuh hati. Tenaga kesehatan harus bangga untuk melayani, memberikan yang terbaik dan melindungi masyarakat
Demikian pesan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH pada pembukaan kegiatan Muktamar Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran (AIPKI) VII, di Menado (26/9). Hadir pula dalam pembukaan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Sinyo Hary Sarundayang dan Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, selaku Ketua Umum AIPKI.
Menurut Menkes, tenaga kesehatan merupakan sebuah profesi dengan privilage yang luar biasa, karena memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Menkes menyatakan bahwa masyarakat sangat membutuhkan dokter yang profesional dalam tugas dan melayani dengan hati yang dikenal dengan sebutan The Five Stars Doctor. Dalam konsep tersebut, dokter diharapkan mampu memiliki 5 peran, yaitu: (1) Penyedia Pelayanan Kesehatan (Care provider) yang bertanggung jawab  bagi kebutuhan fisik, sosial, dan mental dari pasien. Memastikan bahwa pasien menerima layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara integratif dan sesuai  standar tertinggi yang dimiliki; (2) Pengambil Keputusan (Decision-maker) yang mampu memberikan keputusan terbaik dengan efikasi pengobatan dan biaya yang dibutuhkan; (3) Komunikator yang baik (Communicator) yang mampu berkomunikasi  dengan pasien, keluarga dan lingkungan sekitar, memberikan persuasi dan edukasi demi peningkatan kesehatan pasien; (4) Pemimpin Masyarakat (Community Leader) yang berperan sebagai pemimpin masyarakat serta memberikan masukan dan arahan terkait peningkatan kualitas kesehatan masyarakat; dan (5) Pengelola Manajemen (Manager) yang memiliki kapasitas manajemen yang memadai dalam menyediakan layanan kesehatan bermutu.
“Untuk mendapatkan dokter atau tenaga kesehatan dengan kriteria tersebut, perlu dilakukan upaya sejak saat pendidikan awal”, kata Menkes.
Menkes mengakui peran AIPKI dan Fakultas Kedokteran dalam produksi dokter dan dokter spesialis bagi pelaksanaan kebijakan pembangunan kesehatan baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini tercatat 42 RS Pendidikan dan sekitar 320 RS wahana pendidikan yang tercatat di Kemenkes. Kami mengharapkan RS Pendidikan dan RS Wahana Pendidikan bisa menjadi contoh bagi pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan memperhatikan patient safety.
“Kini bukan lagi berbicara tentang menambah jumlah peserta didik untuk  meningkatkan jumlah dokter, melainkan secara konsekuen bertekad menghasilkan dokter yang siap pakai, mempunyai kompetensi yang sesuai, dan mempunyai dampak positif pada penyebaran atau distribusi dokter”, jelas Menkes.
Berbicara mengenai tenaga kesehatan di Indonesia, sampai dengan tahun 2012, rasio tenaga kesehatan per 100.000 penduduk untuk dokter spesialis adalah sebesar 9,1 (target 9); dokter umum 36 (target 40); dokter gigi 9,5 (target 11); perawat 93,6 (target 117); dan bidan 76,4 (target 75).
“Meski secara nasional, rasio ketersediaan tenaga kesehatan tidak mengkhawatirkan, namun pemerataan (ekuitas) ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan antar wilayah adalah tantangan yang harus kita sikapi, karena masih dijumpai disparitas antar Provinsi atau Kota/Kabupaten”, tandas Menkes.
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) didirikan sejak 2001, sebagai satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh Fakultas Kedokteran dan atau Program Studi Pendidikan Dokter di Indonesia.  AIPKI berupaya untuk mendorong peningkatan kualitas institusi pendidikan, dan juga terlibat dalam pengambilan kebijakan dalam bidang pendidikan dan juga kesehatan. Upaya peningkatan kualitas pendidikan oleh institusi anggota AIPKI dilatarbelakangi dengan adanya dorongan kuat terhadap proses penjaminan mutu secara proses ditempuh melalui akreditasi program studi dan institusi, serta secara individu lulusan melalui uji kompetensi.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.